Pelaku Penggelapan Barang di Balangan Kalsel Dibekuk Polisi

Polresbalangan.com – Nekat melakukan penggelapan sepeda motor pada November 2019, tersangka AN, warga Desa Nungka, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kini merasakan sel tahanan. 

Tersangka ditangkap saat Rabu (10/2/2021), pasca petugas Polsek Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan penyelidikan. Serta, didukung laporan masyarakat. 

Diketahui, tersangka AN diduga melakukan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.

Kepala Polsek Awayan, Ipda Rahmadani, menerangkan, penangkapan AN di tempat tinggalnya, Desa Nungka, Kecamatan Awayan.

Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polres Balangan, bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Awayan. 

“Tersangka telah kami amankan. Penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan, sekitar pukul 23.30 Wita,” ucap Ipda Rahmadani, Minggu (14/2/2021).

Di rumah tersangka AN pula, polisi mendapatkan barang bukti penggelapan tersebut. Lantas, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni fotokopi BPKB sepeda motor Honda Revo atas nama Seketariat Daerah Kabupaten Balangan.

Tersangka AN diduga menggelapkan kendaraan dinas milik desa. Barang bukti kendaraan, juga didapati di rumahnya. 

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah STNK sepeda motor yang sama.  

Kemudian, Ipda Rahmadani juga menerangkan kronologi kejadiannya. Pada November 2019, tersangka  meminjam sepeda motor milik desa itu dari Rustam, yakni Kepala Desa Nungka.

Kemudian, Rustam pun meminjamkan dan mengarahkan AN untuk mengambil sepeda motor ke rumahnya.

“Tiga hari kemudian, tersangka AN mengambil sepeda motor itu yang digunakan untuk mengurus pemilihan Kepala Desa. Setelah beberapa bulan terakhir, tidak ada terlihat sepeda motor tersebut,” jelas Ipda Rahmadani. 

Kemudian, Rustam mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor digadaikan tersangka AN kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut, pemerintahan Desa Nungka mengalami kerugian Rp 8.000.000 dan melaporkan kepolsek awayan guna proses lebih lanjut.

Polsek Awayan pun langsung melakukan tindakan. Hingga akhirnya tersangka AN diamankan.

 1,738 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *