Ungkap Peredaran 55 ribu Butir Pil Karisoprodol, Polisi Selamatkan Generasi Emas Kabupaten Balangan

Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil ungkap peredaran ribuan butir Narkotika jenis Karisoprodol yang dapat membahayakan kesehatan mental bagi generasi emas bangsa, khususnya di kabupaten Balangan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, saat memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Korisoprodol tersebut di Lobi Polres Balangan, Selasa (26/10) siang.

Dijelaskan AKBP Zaenal, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Karisoprodol tersebut, diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Skp. 14.00 Wita di Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong Kab. Balangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka an. MY, (27) warga Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong.

Pengungkapan ini bermula setelah petugas Satresnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba Jenis Korisoprodol.

“Berbekal informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY, (27) warga Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong Kab. Balangan,” Ujar Kapolres Balangan.

Dari tangan tersangka an. MY, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 (dua puluh enam) butir obat curah berbentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Korisoprodol, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1(satu) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone dan uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari 2 (dua) orang tersangka yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka an. JM (46) dan an. MS (48) dengan barang bukti 52 (lima puluh dua) paket besar obat Curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @ 1000 butir setiap paketnya dengan total 52.000 (lima puluh dua ribu) butir, 140 (seratus empat puluh) paket kecil obat curah bentuk tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @25 (dua puluh lima) butir setiap paket dengan total 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan 282 (dua ratus delapan dua) paket kecil obat curah tanpa merk bentuk tablet warna putih isi @12 (dua belas) butir setiap paketnya dengan total 3.384 (tiga ribu tiga ratus delapan empat) butir, 3 (tiga) bungkus plastik Klip warna kuning, 2 (dua ) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah Kardus, 2 (dua) buah Box, 1 (satu) lembar kardus dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 9.185.000,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan total keseluruhan Narkotika Jenis Karisoprodol sebanyak 55.500 (lima puluh lima ribu lima ratus) butir.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Balangan didampingi Kabag Ops Polres Balangan AKP Sony Fratago Lumban Gaol, SE, M.M, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus bertempat di loby Polres Balangan Polda Kalsel.

“Tersangka sementara dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jelas Kapolres Balangan.

“ Saat ini 3 (tiga) orang Pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Balangan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolres Balangan.

 505 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *