Balangan- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Bagi yang belum tau alur mekanisme pelayanan SPKT Polres Balangan, berikut dibawah ini penjelasannya.
Selain itu, berikut juga standar pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Polres Balangan.
Adapun syarat-syarat pembuatan surat laporan kehilangan barang :
Berikut juga uraian mengenai standar pelayanan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Balangan.
SPKT Polres Balangan juga mempunyai Visi, Misi dan Motto dalam memberikan pelayanan yang prima.
Berikut juga Job Description KA SPKT dan Kanit SPKT Polres Balangan
677 total views, 2 views today