Berikut Berbagai Informasi Mengenai Mekanisme Penerbitan SIM

Balangan- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri, yang terbagi menjadi dua jenis yaitu SIM untuk kendaraan bermotor perorangan dan SIM untuk kendaraan bermotor umum.

Sahabat Polri, berikut berbagai informasi mengenai Standar Pelayanan (SP) Satpas Polres Balangan, sehingga bisa mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM.

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM

Adapun berikut, jenis dan tarif PNBP dalam pembuatan SIM.

Selanjutnya, mekanisme dalam pembuatan dan perpanjangan SIM serta penerbitan SIM yang hilang

Berikut juga, jadwal operasional penerbitan SIM oleh Sat Lantas Polres Balangan.

Selain informasi di atas, Sat Lantas Polres Balangan juga mempunyai maklumat atau dasar yang ditentukan dalam pelayanan SIM

Pelayanan Satpas Polres Balangan juga punyai visi, misi, dan motto untuk berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga merasa nyaman dan puas dalam pengurusan SIM.

 1,911 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *