Kapolres Balangan Beberkan Kronologis Penganiayaan Berat Berujung Kematian di Awayan

Balangan – Simpang siur kabar terkait kasus penganiayaan berat yang berujung kematian warga desa Pematang, Kecamatan Awayan mendapat respon Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., dengan memberikan penjelasan kronologis perkelahian secara gambling kepada awak media di ruang rapat satuan Resrim Polres Balangan, Rabu (23/08) siang.

Dalam kasus tersebut, Polres Balangan menetapkan seorang pria berinisial AB (27) sebagai tersangka kejadian penganiayaan berat terhadap korban berinisial Y (61).

“Kami telah menetapkan pria berinisial AB, terkait kasus perkelahian yang terjadi beberapa hari lalu di Awayan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan di Balangan.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Balangan Aiptu Suryadi menjelaskan kronologi kejadian, yaitu awalnya korban Y (61) datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengobrol, saat mengobrol pelaku sedikit mendengar apa yang diucapkan korban kepada orang tuanya dengan nada marah-marah.

Setelah korban pergi dari rumah orang tua korban, pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor hingga sampai tengah jalan korban berhenti setelah dipanggil pelaku.

Kemudian pelaku sempat menanyakan, kenapa korban memarahi orang tua pelaku, lalu terjadi cekcok dan si korban juga menantang pelaku, akhirnya terjadi perkelahian dengan masing- masing menggunakan sebatang kayu.

“Saat perkelahian terjadi pelaku dengan membabi buta terus memukul korban menggunakan kayu ke badan dan kepala korban,” jelas Suryadi.

Pada saat perkelahian berlangsung ada sejumlah warga yang datang untuk melerai namun tidak berhasil, alhasil korban akhirnya lemas dan sambil mundur menghindari serangan pelaku, akhirnya jatuh di selokan dengan posisi kepala terbentur ke selokan.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/8/2023) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian pada pukul 21.00 Wita korban dibawa oleh warga ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri, lalu pada Minggu (20/8/2023) jam 01.00 dini hari pihak rumah sakit membolehkan korban pulang. 

Namun 2 jam berselang korban kembali tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit  menyatakan korban meninggal dunia pukul 06.00 pagi waktu setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengimbau agar setiap ada permasalahan bisa terlebih dahulu didselesaikan dengan kepala dingin, salah satunya dengan cara mediasi dilingkup desa.

” Utamakan melalui jalan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan, bisa undang pihak Polsek, Koramil dan Aparat Desa agar jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri, atau lebih mudah lagi silahkan hubungi layanan kepolisian melalui 110, Gratis kok.” jelas Kapolres.

 2,493 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *