Polres Balangan Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Kupang Balangan

Balangan – Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, S.H., bersama anggotanya dan Perangkat Satgas Preemtif KBN Kupang beserta tim Relawan melakukan pemasangan spanduk di Kampung Bebas dari Narkoba, Kamis (10/08) siang.

Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini merupakan gerakan serentak Polri secara Nasional guna menekan peredaran Narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Selain penyiapan sarana penunjang pencegahan peredaran Narkotika di desa Kupang melalui himbauan berupa spanduk, Kasat Narkoba beserta tim Relawan melakukan Sosialisasi di Kampung Bebas dari Narkoba kepada warga masyarakat desa Kupang.

Adapun penyampaian sosialisasi tersebut berisikan tentang bahaya dan dampak yang didapat dari Narkoba itu sendiri.

Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai sarana penerangan bagi masyarakat, agar dapat memahami tentang bahaya penggunaan Narkoba dan memberikan pengertian untuk tidak menggunakan Narkoba serta menghindari rasa penasaran untuk mengkonsumsi Narkoba.

Dijelaskan juga mengenai hukuman yang dikenakan bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkoba terdapat dalam pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2).

Beda halnya lagi dengan yang menawarkan Narkoba untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima akan dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2).

Selain itu juga setiap orang yang membiarkan adanya tindak pidana Narkoba, akan dikenakan kedalam pasal 131 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, S.H., juga mengatakan bahwa dengan adanya Kampung Bebas Narkoba mewujudnya lingkungan aman dan kondusif.

“Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi pengetahuan dasar pentingnya melawan peredaran narkotika khususnya bagi perkembangan atau masa depan generasi penerus bangsa oleh seluruh warga desa Kupang,” pungkas Iptu Popo

 663 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *