Polres Balangan Berhasil Amankan 5,51 Gram Sabu

Balangan- Dalam operasi penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, Polres Balangan berhasil mengamankan sebanyak 5,51 gram narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi, Senin (18/09/2023).

Tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba Polres Balangan gabungan dengan Polsek Awayan melakukan penangkapan di rumah tersangka SB (49) Desa Sungai Pumpung Kecamatan Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT Desa tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti di kantong celana pelaku.

Adapun barang bukti selain yang disebutkan diatas yaitu satu buah telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dua buah rangkaian blong alat penghisab sabu, satu buah korek mancis dan uang sebesar Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Balangan, melalui Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo membenarkan terjadinya tindak pidana tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 5,51 gram.

Popo mengatakan Polres Balangan juga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, atas dasar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka tersebut akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan narkoba yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balangan, dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Penggerebekan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat yang mengharapkan wilayah mereka tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

 731 total views,  3 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *