Polres Balangan Kembali Musnahkan Barang Bukti Seribu Butir Narkotika Karisoprodol

Balangan – Kepolisian Resort (Polres) Balangan bersama Kejari Balangan, PN Paringin dan BNNK Balangan memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak seribu butir bertempat di Lobby Polres Balangan. Rabu, (22/02/2023) pagi.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, SH, S.I.K, M.Med.Kom mengatakan, hari ini pihaknya telah memusnahkan sebanyak seribu butir obat curah jenis Karisoprodol yang disita dari satu orang tersangka yang berhasil diamankan di rumahnya.

“Pengungkapan kasus ini berkat program Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh anggota, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan obat tersebut di rumahnya di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong Kab. Balangan,” ujar Kapolres Balangan.

Kapolres Balangan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkoba dan dia juga mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan Narkoba di wilayah Kab. Balangan.

Selain itu, Kapolres Balangan melalui Sat Resnarkoba, Sat Binmas Polres Balangan dan Satuan lainnya hampir setiap hari terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan Himbauan serta patroli di lingkungan warga dan sekolah.

Sementara, Kepala BNNK Balangan, M. Faisal Sidik, mengharapkan adanya dukungan dari seluruh pihak sehingga bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak negara ini dapat ditangani secara baik dan maksimal.

“Kami sendiri mengarahkan kepada warga yang sudah terlanjur memakai, untuk dapat segera datang ke BNNK Balangan untuk melakukan rehabilitasi yang gratis tanpa dipungut biaya,” ucap Faisal.

Faisal menambahkan, untuk rehabilitasi tahap awal sendiri bisa pihaknya lakukan perawatan di klinik Pratama BNNK Balangan dan kalau sudah tahap berat akan pihaknya rujuk ke Klinik Pratama Kota Samarinda atau bisa juga sesuai dengan permintaan keluarga dimana mau dirujuk.

 239 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *