Gelar Konferensi Pers, Polres Balangan berhasil Ungkap Curanmor Dan Narkoba


Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K yang diwakili Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM didampingi  Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Krismandra, NW dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus. P. Purba menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan ungkap kasus Curanmor dan Narkoba bertempat di Lobby Polres Balangan. Selasa, (29/11/2022) pagi.

Untuk kasus Curanmor, ada tiga tersangka yang turut diamankan berikut 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas, ucap Wakapolres Balangan.

3 (tiga)  tersangka yang diduga terlibat Curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SU (43), AS (42), NM (37) yang mana ketiga tersangka merupakan warga Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan ditangkap oleh Tim Buser Polres Balangan saat akan menjual hasil Curiannya di Desa Pudak Kec. paringin Kab. Balangan, yang mana rencananya motor curian tersebut akan dijual di Kab. Tabalong.

Pengungkapan Curanmor itu dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/X/2022/SPKT.UnitReskrim/Sek Batumandi/Res Balangan/Polda Kalsel tanggal 30 Oktober 2022 dari masyarakat yang telah kehilangan 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio GT Warna Hitam dengan Nopol DA 6481 FBD dengan TKP di Desa Mantimin Kec. Batumandi Kab. Balangan.

Kemudian tim Buser Polres Balangan  melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, sehingga pada hari Minggu, (30/10/22) Skp. 23.00 Wita berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Hasil pengembangan dari tersangka AS (42), TIm Buser kembali berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dengan TKP di Kec. Awayan dan Tebing Tinggi Kab. Balangan dan 5 Unit sepeda motor di Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.

Tersangka mengakui menjual sepeda motor hasil curian kepada orang lain disertai dengan STNK Palsu.

Pasal yang disangkakan untuk kasus Curanmor adalah pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara, Ucap Wakapolres Balangan.

Kemudian kasus yang dipaparkan dalam Konferensi Pers berikutnya yaitu terkait, Polres Balangan berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu.

Dari 6 kasus Narkoba, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda. Barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 1,65 gram beserta alat hisapnya, 1 unit mobil,  1 unit sepeda motor, 4 unit Handphone beserta SIM Card, 1 buah timbangan Digital, 1 buah buku tabungan Bank BRI serta uang tunai Rp. 11.235.000,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara

” Terhadap 3 orang tersangka kasus Curanmor dan 8 orang tersangka kasus Narkoba, saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Wakapolres Balangan.

 268 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *