Jumat Curhat di Desa Ambakiyang, Warga Tanyakan Pembuatan SIM Keliling

Balangan- Kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar setiap minggunya ini merupakan upaya mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengarkan masukan mereka,

Kali ini Polres Balangan menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Ambakiyang, sebagai menjadi wadah bagi warga untuk mengungkapkan berbagai permasalahan, Jumat (03/11/2023).

Kasat Bimas Polres Balangan Iptu Herry Saputro dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa beserta aparatnya dan warga ambakiyang yang telah berhadir dalam kegiatan Jumat Curhat, ia berharap warga dapat memberikan curhatannya kepada Polri agar dapat membantu dalam mencari solusinya bersama-sama.

Warga Ambakiyang bapak Muhammad curhat mengenai tentang layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling dikarenakan jarak antara desa mereka dengan Polres cukup jauh.

“Apakah pelayan SIM keliling bisa diadakan di Desa kami,” ucap bapak Muhammad.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kanit Kamsel Polres Balangan Bripka Nasrullah bahwa dari Sat Lantas akan mengadakan SIM keliling tersebut, namun hanya untuk perpanjangan bukan pembuatan SIM baru, dan diadakan pada tiap Kecamatan saja dikarenakan akses jalan masuk ke Desa susah untuk dilalui.

“Untuk pembuatan SIM baru harus dilakukan di Polres dikarenakan fasilitasnya hanya tersedia di Polres,”jelasnya.

Selain itu warga juga menanyakan apakah dari Polres Balangan ada mengadakan bimbingan untuk pelatihan masuk Polri.

Iptu Herry Saputro mengatakan bahwa Polres Balangan sudah megadakan kegiatan bimbingan tersenut mulai dari pembinaan binsik hingga materi pembelajaran.

“Dikarenakan jarak antara Polres dengan Desa ini lumayan jauh, maka akan kami kerahkan dari Binmas Polsek untuk mengadakan bimbingan di Desa ini,”ucapnya

Ia juga menekankan kepada warga agar tidak tergiur dengan calo yang menawarkan jasa masuk Polri dengan biaya yang cukup tinggi, karena itu pasti penipuan dan warga jangan mudah percaya.

Selain permasalah diatas, seorang warga juga mengungkapkan bahwa ada larangan membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan lahan tersebut ingin digunakan untuk berkebun.

“Apakah ada solusinya pak,”tanya warga tersebut

Kanit II Intelkam Polres Balangan Aipda Alexander menjawab bahwa membuka lahan secara hukum ada aturannya, tetapi secara langsungnya dilarang dikarenakan itu pasti akan menimbulkan sebab-sebab yang lain.

Ia juga mengatakan harus dengan izin Kepala Desa dan Dinas Lingkungan Hidup, tetapi harus dalam kondisi yang wajar, tidak menjadikan status darurat kahutla atau asap akibat pembakaran tersebut.

 780 total views,  1 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *