Jumat Curhat Polres Balangan : Warga Tanyakan Apakah Boleh Money Politik Dalam Pemilhan Umum.

Balangan- Jumat Curhat merupakan kegiatan yang tidak asing lagi di masyarakat karena rutin digelar setiap minggunya, dan dilaksanakan pada setiap Desa maupun dalam forum lainnya, yang mana bertujuan memberikan kesempatan bagi warga Kabupaten Balangan untuk berinteraksi langsung dengan pihak berwenang dan menyampaikan berbagai keluhan, pertanyaan, dan masalah yang mereka hadapi.

Kali ini kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Desa Karuh Kecamatan Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan dengan mengundang aparat pemerintah Kecamatan maupun Desa dan masyarakat Desa Karuh, Jumat (22/09/2023).

Kapolres Balangan yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Balangan Iptu Herry Saputro mengungkapkan mengungkapkan apresiasi yang besar terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam acara “Jumat Curhat Bersama Polres Balangan” tersebut.

“Jangan sungkan dalam dalam meberikan pertanyaan mengenai berbagai macam hal permasalah yang terjadi, apapun permasalahannya silahkan curhatkan kepada kami,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan komitmen kami untuk mendengarkan suara masyarakat dan bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balangan.

Salah seorang warga yang hadir dalam kegiatan tersebut dan merupakan kelompok wanita tani ibu Husnul Khotimah bertanya,

“Apakah ada bantuan dari pemerintah daerah untuk kami,para kelompok tani baik dari bibit maupun kebutuhan lainnya yang diperlukan guna kelancaran dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat,”ucapnya.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh kasat binmas Polres Balangan, mengenai hal tersebut akan disampaikan kepada Dinas Pertanian atau pihak terkait lainnya agar bisa ditindak lanjuti.

“Untuk bantuan bibit bisa minta bantuan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) desa Karuh agar bisa membuat propasal mengenai bantuan yang dibutuhkan agar bisa diajukan kepada dinas terkait,” ucapnya Iptu Herry.

Ia juga mengatakan kami dari pihak Polri siap membantu mengawal dalam permintaan bantuan tersebut,agar bisa segera terealisasi dengan baik dan lancar.

Selain itu pertanyaan juga diajukan dari warga karuh Ibu Asyifa mengenai Money Politik “Apakah boleh money politik dalam pemilihan umum, ataukah ini melanggar hukum?” tanyanya.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut Banit Intelkam Polres Balangan Brigadir Wahyu Apriyadi Abimanyu menjelaskan bahwa money politik, yang melibatkan pemberian uang atau hadiah kepada pemilih sebagai imbalan untuk mendukung calon tertentu, adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang.

“Money politik adalah pelanggaran hukum, dan itu merusak integritas pemilihan umum, kami sebagai aparat penegak hukum, akan bertindak tegas jika ada laporan atau bukti terkait praktik ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan yang bersih dan berintegritas serta keterlibatan mereka dalam menjaga proses demokratis, Polres Balangan berkomitmen untuk menjaga keamanan selama pemilihan umum dan memastikan aturan hukum dipatuhi untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan.

Dalam sesi tanya jawab, peserta acara juga bertanya, “Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB?”

Bripka Nasrullah Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Balangan memberikan penjelasan mengenai persyaratan balik nama surat kendaraan tersebut.

Ia menyebutkan untuk persyaratannya yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama dan pemilik baru, fotokopi BPKB asli yang akan diubah namanya, fotokopi STNK yang masih berlaku, surat kuasa bila pemilik baru tidak bisa datang sendiri, dan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang asli (untuk kendaraan yang diperoleh melalui pembelian).

“Setelah persayaratan tersebut dipenuhi, silahkan datang ke Satpas Dit Lantas Polda Kalimantan Selatan untuk pengurusan administrasi balik nama kendaraan tersebut”pungkasnya.

Selain itu ada juga tambahan kebahagian bagi penanya aktif yang mengajukan pertanyaan kepada petugas Polres Balangan, mendapatkan hadiah berupa bantuan pokok sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya.

 1,329 total views,  3 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *