Tak Miliki Izin Farmasi, Penjual Seledryl Dibekuk Polisi

Balangan- Polsek Batumandi Polres Balangan berhasil ungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan amankan 1 (satu ) orang tersangka M (49) warga Desa Mampari Kecamatan Batumandi, Rabu (29/03/2023) malam.

Pelaksanaan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka operasi kewilayahan Operasi Sikat Intan 2023 disekitar jalan raya Desa Mampari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batumandi Ipda Rahmadani.

Terbongkarnya praktek jual obat terlarang tersebut saat anggota Polsek Batumandi berhentikan RH (28) kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 19 (sembilan belas) butir obat jenis Seledryl

“Saya membeli obat tersebut dari Tersangka M(49) sebanyak 2 (dua) keping dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” terang RH(28).

Petugas anggota unit Reskrim Polsek Batumandi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan datangi rumah Tersangka M (49) dan saat penggeledahan ditemukan 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) butir obat jenis Seledryl serta uang sebanyak Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu) hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Popo Hartopo membenarkan pengungkapan kasus tersebut, “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan, langsung kami proses hukum,” terangnya.

“Polres Balangan terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dalam bidang apapun, terlebih penyakit masyarakat di bulan penuh berkah ini dapat dihilangkan,” tegas Popo.

 2,201 total views,  4 views today

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *